jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi penggeledahan pada Selasa (3/2/2026), penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mulai mendatangi gedung pada pukul 16.33 WIB.
Tim penyidik membawa sejumlah alat, seperti printer serta beberapa kotak kosong bertuliskan "Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pasar Modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang".
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan itu berawal dari kasus yang telah ditangani sebelumnya.
"Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.
Dalam kasus tersebut, total terdapat lima tersangka yang mana dua di antaranya kini telah menjadi terpidana, yaitu J (Junaedi) selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan MB (Mugi Bayu) selaku mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia.
Tiga tersangka lainnya, yakni BH selaku mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, DA selaku Financial Advisor, dan RE selaku Project Manager PT MML dalam rangka Initial Public Offering (IPO) pada saat itu.
Dia mengatakan dari proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.



















.jpeg)
























