Jenis-Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama Operasi Progo 2026

2 hours ago 16

Rabu, 04 Februari 2026 – 08:30 WIB

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama Operasi Progo 2026 - JPNN.com Jogja

Pengendara sepeda motor dengan knalpot brong yang mengikuti konvoi di Yogyakarta dirazia polisi, Minggu (12/2). Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mengawali gelaran Operasi Keselamatan Progo 2026, Kepolisian Resor (Polres) Bantul menindak sedikitnya 40 pengendara lantaran kedapatan melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan bahwa penindakan pada hari pertama ini masih didominasi oleh pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang tertangkap tangan (kasat mata).

"Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan masyarakat. Pada hari pertama, sedikitnya ada 40 pelanggar yang kami berikan teguran tertulis," ujar Iptu Rita, Selasa (3/2).

Fokus Pelanggaran dan Edukasi

Polisi tidak hanya sekadar merazia, tetapi juga mengedepankan sisi edukatif. Selain teguran, petugas di lapangan membagikan brosur, leaflet, hingga stiker keselamatan.

Edukasi juga masif dilakukan melalui media sosial dan media elektronik guna menjangkau masyarakat lebih luas.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Progo yang berlangsung dari 2 hingga 15 Februari 2026 ini merupakan langkah "pemanasan" atau prakondisi sebelum memasuki Operasi Ketupat Progo mendatang.

Menurut dia, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi selama razia berlangsung, yaitu balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong), pengendara motor tanpa helm SNI atau bonceng lebih dari satu orang, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, pelanggaran rambu seperti melawan arus dan motor masuk ke jalur cepat, atau pengendara di bawah umur serta kendaraan tanpa pelat nomor (TNKB).

Polisi telah menindak sedikitnya 40 orang pada hari pertama Operasi Keselamatan Progo 2026. Ada beberapa pelanggaran yang diincar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |