jpnn.com, KUPANG - DPW PSI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan diskusi publik bertajuk RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi di Celebes Resto, Kayu Putih, Kupang. Langkah ini diambil mengingat pentingnya memberikan edukasi RUU Perampasan Aset.
Ketua DPW PSI NTT, dr. Christian Widodo, menegaskan, PSI konsisten berada di garda terdepan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“PSI sejak tujuh tahun lalu sudah menyuarakan pentingnya regulasi ini. Kampanye-kampanye kami tentang perampasan aset sudah banyak terdokumentasi di media sosial,” ujarnya.
Menurut Christian, RUU Perampasan Aset sangat penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, selama ini banyak aset milik tersangka korupsi yang tidak terlacak meski proses hukum sudah berjalan.
“UU ini menjadi benteng agar semua pihak berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana. Tetapi harus diingat, UU ini juga bisa jadi pisau bermata dua. Karena itu, jika disahkan, harus ada lembaga independen yang mengawasi dan mengevaluasi penerapannya,” jelasnya.
Selain mengawal RUU Perampasan Aset, PSI juga berkomitmen membela kepentingan masyarakat kecil.
Christian menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak bisa dipisahkan dari upaya melawan ketimpangan, kemiskinan, provokasi, serta ketidakmerataan pendidikan di daerah.
“Untuk benar-benar memberantas korupsi, UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Perjuangan kita hari ini adalah melawan ketidakadilan dalam segala bentuknya,” tegasnya.