Prof Henry Indraguna Soroti Rekomendasi Etik Perkara Tom Lembong dan Kekuasaan Kehakiman

10 hours ago 20

Prof Henry Indraguna Soroti Rekomendasi Etik Perkara Tom Lembong dan Kekuasaan Kehakiman

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna (tengah). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi sanksi etik yang diajukan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong menempatkan kembali isu klasik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia soal batas pengawasan etik berakhir dan di mana kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dijaga secara mutlak.

Perdebatan ini tidak sekadar menyangkut disiplin internal hakim, melainkan menyentuh fondasi negara hukum.

Sebab, dalam sistem konstitusional Indonesia, putusan hakim merupakan manifestasi langsung dari kekuasaan kehakiman yang merdeka—kekuasaan yang secara prinsipil harus bebas dari intervensi, baik langsung maupun tidak langsung.

Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna menilai polemik ini perlu dibaca secara struktural, bukan semata-mata sebagai relasi kelembagaan antara MA dan KY.

“Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif,” ujar Prof Henry dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).

Kerangka Konstitusional dan Undang-Undang

Menurut Prof Henry, kemerdekaan kekuasaan kehakiman telah dijamin secara eksplisit dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyoroti rekomendasi etik perkara Tom Lembong dan batas kekuasaan indepedensi kehakiman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |