Produsen Pakaian Asal Salatiga Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai

2 hours ago 16

Produsen Pakaian Asal Salatiga Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Produsen pakaian asal Salatiga, PT Shunfa Safety Technology Indonesia resmi mengantongi izin fasilitas fiskal kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pada Rabu (12/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - PT Shunfa Safety Technology Indonesia resmi mengantongi izin fasilitas fiskal kawasan berikat pada Rabu (12/11).

Fasilitas diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY sebagai wujud dukungan pemerintah dalam memperkuat industri tekstil dan mendorong peningkatan ekspor nasional.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto mengatakan melalui fasilitas kawasan berikat, perusahaan memperoleh insentif fiskal seperti pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atas impor bahan baku.

"Tujuannya adalah mendorong efisiensi produksi dan meningkatkan daya saing ekspor,” kata Megah dalam keterangannya, Rabu (19/11).

Selain itu, lanjut Megah, pemberian fasilitas tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan industri berorientasi ekspor.

PT Shunfa Safety Technology Indonesia yang berlokasi di Kota Salatiga merupakan produsen pakaian berbahan tekstil dengan kapasitas produksi mencapai 3,6 juta potong pada 2025 dan diproyeksikan naik menjadi 7,2 juta potong di 2029.

Produk garmen perusahaan ini telah menembus pasar Amerika Serikat, Australia, hingga negara-negara Eropa.

Selain itu, investasi perusahaan juga terus meningkat, yakni dari Rp 21 miliar pada 2025 menjadi Rp 44 miliar di 2029.

Produsen pakaian asal Salatiga, PT Shunfa Safety Technology Indonesia resmi mengantongi izin fasilitas fiskal kawasan berikat dari Bea Cukai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |