jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) akan memanggil Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan sekaligus pertanggungjawaban terkait persoalan pengelolaan sampah yang dinilai serius di wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemanggilan akan dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
Pihak yang akan dimintai penjelasan antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi serta kepala dinas terkait.
“Kami akan panggil petugas-petugas daerah, Bapak Bupati, Kepala Dinas, melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena bupati memiliki kewenangan penuh untuk menangani sampah, sehingga kami akan pertanyakan apa saja yang harus dilakukan dan apa yang perlu kami dukung,” kata Hanif di Cikarang, Senin (2/3).
Hanif menegaskan langkah penegakan hukum akan dilakukan di semua lini, disertai penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan industri maupun masyarakat.
Ia menyebut persoalan sampah tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, tetapi juga di sejumlah daerah lain sehingga memerlukan pendalaman dan penanganan serius.
“Jadi kami akan menegakkan hukum di semua lini dulu, sambil sosialisasi terus dilakukan. Baik pemilik kawasan maupun masyarakat, kita perlu benar-benar sosialisasi dengan sangat serius,” ujarnya.
Dasar Hukum Pengelolaan Sampah
Hanif merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertugas melaksanakan penanganan sampah.









































