jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus pencurian alat musik di tujuh gereja di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terungkap. Pelaku berinisial BU, warga Boyolali telah ditangkap aparat kepolisian.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela menagatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan.
“Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tujuh gereja, dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang selama kurun waktu Maret hingga April 2026,” kata AKBP Helmy, Rabu (6/5).
Pelaku melancarkan aksinya saat malam hari. Dengan mengendarai sepeda motor yang dilengkapi bronjong, BU mencari sejumlah gereja incarannya melalui aplikasi peta GMaps.
Dari hasil survei pelaku, gereja yang minim pengawasan manjadi target utama. Pelaku lantas masuk gereja dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana. Alat-alat musik di dalam gereja langsung digasak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolali.
Sebagian barang bukti diketahui telah dijual, sedangkan sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 151 juta. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang dinilai mudah dijual,” ujar AKBP Helmy.







































