jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pria berinisial FLB (27) pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang dipesannya lewat aplikasi MiChat atau open BO berinisial SS (32) di hotel Global INN Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dijerat dengan pasal berlapis.
Korban merupakan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, sedangkan pelaku adalah warga Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrullah mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan dengan mencekik dan membekap korban, karena takut ditagih uang saat selasai menggunakan jasa layanan tersebut.
Sejak memutuskan untuk bertemu pada Kamis (13/11) pukul 18.00 WIB dengan kesepakatan membayar Rp4.500.000 untuk tiga kali berhubungan badan. Ternyata, pelaku tidak membawa atau memiliki uang sama sekali.
“Tersangka tidak mempunyai uang untuk membayar jasa open BO dan takut ditagih oleh korban,” kata Fahmi saat konferensi pers di Mapolres Sidoarjo, Selasa (18/11).
Kini, FLB harus mempertanggungjawablan perbuatannya.
Dia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Panganiayaan yang menyebabkan orang mati.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (mcr23/jpnn)





































