jpnn.com, SIAK - Satreskrim Polres Siak menangkap seorang pria berinisial MRS (31), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tersangka merupakan karyawan swasta itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga korban yang masih berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun di kediamannya di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
“Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (8/6).
Pengakuan tersebut kemudian memunculkan kecurigaan hingga keluarga melakukan penelusuran dan meminta keterangan lebih lanjut kepada para korban.
Setelah memperoleh informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Siak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan Tim satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti dan mengamankan tersangka,” jelasnya.
Kosmos menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.







































