jpnn.com, PAPUA - Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto menegaskan bahwa Pratu TB, prajurit TNI AD yang menembak seorang warga di Entrop, Kota Jayapura, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pratu TB dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, status militernya juga terancam diberhentikan.
"Selain itu, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD," kata Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto di Jayapura, Sabtu (6/9).
Penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk tiga rekan pelaku yang berada di dalam kendaraan saat kejadian. Dari laporan yang diterima, insiden penembakan pada Rabu (3/9) malam berawal dari cekcok antara korban, Obet Manaki, dengan pelaku terkait uang parkir.
Korban sempat memukul bibir pelaku, namun balasan pukulan Pratu TB tidak mengenai sasaran sehingga korban melarikan diri.
Beberapa saat kemudian, korban kembali dan melempari mobil yang ditumpangi pelaku dengan batu kecil sebanyak dua kali. Aksi itu membuat Pratu TB mengejar dan akhirnya menembak korban.
"Pratu TB ditangkap Kamis (4/9) dini hari dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut," ujar Kolonel CPM Laksono. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!