jpnn.com - Orang tua anggota TNI Prada Lucky Namo meminta terduga pelaku yang menganiaya anak mereka dihukum mati.
Prada Lucky meninggal 6 Agustus 2025 diduga akibat dianiaya seniornya.
Penganiayaan diduga terjadi saat korban bertugas baru dua bulan di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
"Saya ingin agar negara hadir dan mengungkap pelaku dan penyebab kematian anak saya," kata Sersan Mayor Christian Namo di Kupang, Jumat (8/8/2025).
Christian mengaku kecewa karena dua rumah sakit di Kota Kupang, yakni RS Tentara dan RS Polri menolak untuk mengautopsi, untuk mengetahui penyebab kematian dari anaknya.
Almarhum Prada Lucky Namo merupakan anggota TNI yang baru 2 bulan menjadi anggota TNI.
Seusai sah menjadi anggota TNI dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843.
Batalion itu merupakan Batalion yang baru mendarat di daerah itu kurang lebih satu bulan untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah tersebut.