jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU KUHAP sebelumnya telah disetujui Rapat Paripurna DPR RI setelah pembahasannya rampung di Komisi III DPR.
Supratman mengatakan revisi KUHAP menghadirkan pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.
“Kami mewakili presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan tonggak penting kemandirian hukum Indonesia yang menggantikan HIR warisan kolonial dan menegaskan prinsip negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat memunculkan tantangan baru.
“Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan,” ujarnya.
Supratman menambahkan Indonesia saat ini menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia. Dengan revisi KUHAP, pemerintah berharap hukum acara pidana dapat lebih responsif terhadap perkembangan zaman, lebih adil bagi warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang disambut persetujuan seluruh anggota DPR.
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan dukungan terhadap RUU yang telah selesai dibahas Komisi III. (antara/jpnn)







































