jpnn.com - “Keadilan adalah kebajikan dari institusi sosial, sebagaimana kebenaran adalah kebajikan bagi ilmu pengetahuan,” John Rawls, Pemikir Filsafat Politik dan Pencetus Konsepsi A Theory of Justice.
Analisis Arya Fernandes, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS bertajuk, “Pemilu dan Kompetisi yang Setara” (Kompas, 29/1/2026), memberikan peringatan dini.
Mengubah regulasi pemilu tanpa menyentuh akar masalah kompetisi hanya akan memperdalam jurang ketidaksetaraan politik.
Fernandes tepat dalam menyoroti fase pencalonan sebagai hulu dari segala persoalan, di mana patronase elite dan politik dinasti menjadi penyaring utama siapa yang boleh bertarung.
Namun, hilir dari proses ini—yakni masa kampanye hingga pemungutan suara—adalah palung terdalam di mana kompleksitas persoalan pemilu Indonesia benar-benar dipertaruhkan.
Persoalan yang luput dari pendalaman isu ini adalah bagaimana masa kampanye seringkali menjadi ajang legalisasi ketimpangan sumber daya politik.
Dalam praktiknya, kita melihat fenomena unlimited spending melalui jalur-jalur informal.
Politik uang bukan lagi sekadar jual-beli suara, melainkan telah berevolusi menjadi upaya sistematis memobilisasi pemilih melalui jaringan struktur birokrasi yang dipolitisasi.
























.jpeg)
















