PPPK Paruh Waktu Bukan Cuma Guru, Nakes, & Tendik, Tenaga Teknis Butuh Perhatian Juga

5 days ago 78

PPPK Paruh Waktu Bukan Cuma Guru, Nakes, & Tendik, Tenaga Teknis Butuh Perhatian Juga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen DPP Aliansi PPPK PW Indonesia Rini Antika bersama MenPANRB Rini Widyantini seusai rapat Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). Foto: dokumentasi Aliansi PPPK PW Indonesia for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hasil keputusan rapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kementerian Keuangan, dan asosiasi pemda pada 8 Juni 2026 mendapat beragam tanggapan publik.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengapresiasi atas enam poin keputusan raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI dengan pemerintah tersebut.

Keputusan itu dinilai sebagai langkah maju dalam memperjuangkan nasib PPPK Paruh Waktu.

"Kami mengapresiasi pemerintah dan Komisi II DPR RI. Namun, kami menegaskan bahwa hasil rapat tersebut bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari proses pengawalan yang lebih serius hingga seluruh poin yang telah dibahas benar-benar terealisasi dalam regulasi dan implementasi di lapangan," tutur Sekjen DPP Aliansi PPPK PW Indonesia Rini Antika kepada JPNN, Selasa (9/6/2026).

Menurut Rini, sebagian besar tuntutan Aliansi yang dituangkan dalam naskah akademik telah mendapatkan perhatian dan mulai terakomodasi.

Meski demikian, kata dia masih terdapat beberapa hal krusial yang wajib menjadi perhatian pemerintah.

Pertama, kepastian aturan turunan dari PP pelaksanaan UU ASN. Kedua, kepastian besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada kontrak berikutnya.

Ketiga, jaminan hak dan perlindungan yang melekat pada setiap ASN, serta percepatan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu bukan cuma guru, nakes dan tendik, tenaga teknis butuh perhatian juga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |