PPPK & P3K Paruh Waktu Kawal Penggunaan Dana Bantuan Rp 20,5 Triliun, Jangan Diselewengkan Pemda

3 hours ago 27

PPPK & P3K Paruh Waktu Kawal Penggunaan Dana Bantuan Rp 20,5 Triliun, Jangan Diselewengkan Pemda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi ASN PPPK menuntut hak lewat demo. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. 

Dana ini ditujukan untuk membantu membayar gaji ASN daerah, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yang terancam akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). 

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Merespons kebijakan pemerintah pusat ini, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, penambahan dana bantuan di Dana Alokasi Umum (DAU) ini progres yang bagus sebagai langkah perhatian kepada ASN PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

"Penambahan ini tentunya langkah tepat pemerintah untuk mencegah pemberhentian sepihak untuk ASN PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu dan PHK massal," kata Nur Baitih kepada JPNN, Jumat (7/8/2026).

Penambahan DAU, lanjutnya, juga perlu adanya kontrol dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu. Jangan sampai pusat tujuannya bagus, tetapi implementasi di daerah justru berbanding terbalik karena digunakan untuk hal yang tidak rasional 

"Jangan PPPK selalu dianggap beban daerah, tetapi daerah juga kadang lalai dalam penggunaan dana yang ada dibuat kegiatan yang tidak terlalu penting," kritik Nur Baitih.

Dia mengungkapkan, ketika AP3KI bertemu dengan Kemendagri, banyak ditemukan daerah yang masih banyak menggunakan dana untuk kegiatan tidak rasional, seperti rapat yang berlebihan, dan lainnya.

PPPK dan PPPK Paruh Waktu harus kawal penggunaan dana bantuan Rp 20,5 triliun, jangan sampai diselewengkan Pemda

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |