Kuasa Hukum EJH Bantah Tuduhan Perundungan, Sebut Klien Pindah Sekolah Demi Pemulihan Psikologis

2 hours ago 19

Hak Jawab

Kuasa Hukum EJH Bantah Tuduhan Perundungan, Sebut Klien Pindah Sekolah Demi Pemulihan Psikologis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi perundungan terhadap anak. FOTO: Sultan Amanda/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Hukum Puri & Partners menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul 'Terduga Pelaku Perundungan di PIS Kelapa Gading Dikabarkan Pindah Sekolah' yang tayang pada Selasa, 21 Juli 2026.

Berita tersebut mengenai dugaan perundungan yang menyeret siswa berinisial EJH di Penabur Kelapa Gading.

Pimpinan Kantor Hukum Puri & Partners, Putri Maya Rumanti, S.H., M.H., didampingi Putra, S.H., menegaskan kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindakan perundungan sebagaimana narasi yang berkembang di publik.

Menurut Putri, persoalan bermula pada 2025 ketika seorang wali murid berinisial DWLS yang juga memiliki anak di sekolah tersebut melayangkan somasi kepada pihak Penabur Kelapa Gading.

Dalam somasi itu disebutkan anak DWLS diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh EJH, sehingga pihak sekolah kemudian melakukan proses penyelesaian secara internal.

Putri mengatakan, setelah itu muncul desakan agar EJH dijatuhi sanksi hingga berkembang tuduhan bahwa kliennya melakukan perundungan terhadap sejumlah siswa.

Bahkan, kata dia, pihak sekolah sempat mengusulkan agar EJH dikeluarkan dari sekolah. Namun, keluarga menggunakan hak banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Dia menjelaskan, proses banding tersebut berujung pada pembatalan surat keputusan kepala sekolah oleh Suku Dinas Pendidikan. Menurut Putri, keputusan itu diambil karena tuduhan yang dialamatkan kepada EJH tidak terbukti.

Kuasa hukum EJH membantah tuduhan perundungan dan menegaskan kepindahan sekolah demi pemulihan psikologis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |