Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

2 hours ago 18

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Cilacap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan menggagalkan peredaran 2.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada Rabu (5/8). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, CILACAP - Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Cilacap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan menggagalkan peredaran 2.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada Rabu (5/8).

Kegiatan pengawasan itu diawali di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kabupaten Kebumen yang menjadi salah satu jalur distribusi dari wilayah timur menuju barat.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas untuk mengantisipasi pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Meskipun tidak ditemukan kendaraan yang membawa rokok ilegal, pengawasan tetap dilanjutkan dengan menyasar salah satu perusahaan jasa ekspedisi.

Pemeriksaan difokuskan pada paket yang berasal dari daerah yang diindikasikan sebagai sentra produksi rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan delapan paket berisi rokok tanpa pita cukai dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.000 batang.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Cilacap, Rahmat, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi dilakukan sebagai bentuk antisipasi atas perubahan modus distribusi rokok ilegal.

"Saat ini kami melihat adanya pergeseran tren pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi yang dipesan secara daring melalui e-commerce. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di jalur distribusi darat, tetapi juga menyasar perusahaan jasa titipan agar peredaran rokok ilegal dapat dicegah sejak awal," ujarnya.

Bea Cukai Cilacap menggagalkan peredaran 2.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada Rabu (5/8).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |