Polri Periksa Wagub Babel Hellyana Lima Jam Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

3 hours ago 22

Polri Periksa Wagub Babel Hellyana Lima Jam Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. (ANTARA/ Elza Elvia)

jpnn.com, JAKARTA - Polri memeriksa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana selama sekitar lima jam pada Kamis (13/11). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11).

Trunoyudo menjelaskan laporan yang dimaksud adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor bernama AS. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

“Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan terkait materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” katanya.

Ia menambahkan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan substantif dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ujarnya.

Kasus yang melibatkan Hellyana berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. (antara/jpnn)


Polri periksa Wagub Babel Hellyana lima jam terkait dugaan pemalsuan ijazah dan akta autentik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |