jpnn.com - Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria pengedar sabu-sabu berinisial DP di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 02.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik II bersama anggota Unit 2 langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di rumah terduga, petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 6,26 gram, terdiri dari 11 paket kecil dalam satu klip bening besar, 4 paket kecil dalam satu klip bening sedang, serta 2 paket klip sedang lainnya.
"Serta 1 unit handphone Vivo warna merah hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dalam peredaran narkotika," ungkap Surya, Rabu (19/11/2025).
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman jaringan dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Satres Narkoba Polres Ogan Ilir akan terus berupaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ucap Surya.
Surya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba.








































