jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resos Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, membongkar aksi pencurian fasilitas telekomunikasi di wilayah itu. Polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa mesin genset dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan kasus tersebut bermula saat pihak PT Huawei Tech Investment mengetahui hilangnya satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA di Tower Protelindo SUM-SS-SKY-0674 di Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Senin (18/5), sekitar pukul 08.30 WIB ketika perwakilan perusahaan melakukan pengecekan rutin di lokasi tower. Mesin genset yang merupakan sumber daya cadangan untuk operasional tower telekomunikasi diketahui telah hilang.
"Korban dalam perkara ini adalah PT Huawei Tech Investment yang diwakili pelapor atas nama Yopi Saputra. Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyelidikan," kata Hutahaean, Selasa (9/6).
Pengungkapan kasus bermula ketika Polsek Sungai Lilin mengamankan seorang pria, SR alias P, dalam perkara berbeda. Dari hasil pemeriksaan, SR memberikan informasi terkait pencurian mesin genset di wilayah Keluang dan menyebut keterlibatan sejumlah pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Keluang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku, yakni RWP (27) warga Kota Lubuk Linggau, S (36) warga Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, serta MR (21) warga Kabupaten Banyuasin.
Lalu, pada Sabtu (6/6), sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menerima informasi keberadaan para pelaku di Kota Lubuk Linggau.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah kemudian bergerak menuju lokasi dengan dukungan Tim Buser Polres Muba dan Polres Lubuk Linggau.





































