jpnn.com - Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Muara Enim menangkap dua pengedar narkoba di wilayah itu.
Dua pelaku kedua pelaku berinisial AP (25) dan JT (24). Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1702 EL di
Jalan Lintas tepatnya di depan Kantor Disdukcapil Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kamis malam (09/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Petugas langsung melakukan penyergapan setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan laporan masyarakat," ungkap Yurico, Selasa (14/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk tulang bertuliskan Heineken dengan berat bruto mencapai 11,95 gram.
Barang haram tersebut sempat dibuang oleh pelaku JT. Namun, ditemukan tak jauh dari kendaraan mereka.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana transaksi.