Penganiayaan Prada Lucky, Lettu Inf Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Dipecat

2 hours ago 18

Penganiayaan Prada Lucky, Lettu Inf Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Dipecat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025) petang. ANTARA/Anwar Maga

jpnn.com - Komandan Kompi (Danki) A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, divonis 8 tahun penjara.

Selain itu, Lettu Inf Ahmad Faisal juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat (AD).

Penganiayaan Prada Lucky, Lettu Inf Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan DipecatPrada Lucky Namo anggota TNI yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh seniornya.ANTARA/Kornelis Kaha

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu petang (31/12/2025).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Mayor Chk Subiyanto.

Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan terdakwa Lettu Faisal dalam pidana pokok penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo sebesar Rp 561 juta.

Majelis hakim merujuk pada Ayat 1 Juncto Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan.

Danki) A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD atas penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |