Polres Inhu Memusnahkan 8,8 Kg Sabu-Sabu & 19.706 Butir Ekstasi Hasil Penindakan

1 week ago 40

Polres Inhu Memusnahkan 8,8 Kg Sabu-Sabu & 19.706 Butir Ekstasi Hasil Penindakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Inhu AKBP Eka bersama Forkopimda Inhu menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com - PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Polda Riau, memusnahkan delapan kilogram sabu-sabu dan 19.706 butir ekstasi.

Pemusnahan narkoba yang merupakan barang bukti dari hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dan pengungkapan sejumlah kasus selama Mei 2026 itu digelar di Lapangan Mapolres Inhu, Kecamatan Rengat, Kamis (4/6).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, sekaligus komitmen mereka dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dan pengungkapan sejumlah perkara narkotika selama Mei 2026, yang telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Rengat,” ujar Eka, Kamis (4/6).

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh petugas Balai POM Kabupaten Inhu untuk memastikan keaslian dan kandungannya.

Selanjutnya, pemusnahan barang bukti itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak terkait.

Perincian barang bukti yang dimusnahkan, yakni hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026 terdiri dari 1.082 gram sabu-sabu dan 377 butir ekstasi.

Sementara itu, dari pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 disita 7,791 kilogram sabu-sabu serta 19.329 butir ekstasi.

Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Polda Riau, memusnahkan delapan kilogram lebih sabu-sabu dan 19.706 butir ekstasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |