jpnn.com, BINJAI - Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di sebuah kos-kosan dalam waktu kurang dari delapan jam.
Kota Binjai sempat digemparkan penemuan mayat seorang perempuan di kamar indekos, Jalan Tamtama Blok D Nomor 03, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara, pada Jumat (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Jenazah tersebut telah diidentifikasi sebagai Atmini (32), seorang ibu rumah tangga berdomisili di Jalan Muara Tanjung Barat, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah Tim INAFIS Polres Binjai melakukan olah tempat kejadian perkara, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi menemukan adanya tanda-tanda mencurigakan yang mengarah pada tindak kriminal, mendorong Satreskrim membentuk tim khusus untuk penyelidikan.
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, berhasil menemukan titik terang dan mengendus keberadaan pelaku. Penangkapan kemudian dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial RUS (19) di Jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate, pada Jumat malam (29/8) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo menjelaskan motif pembunuhan. "Motif pelaku (RUS) melakukan pembunuhan terhadap korban (ATMINI) dikarenakan sakit hati karena dikatakan miskin oleh korban. Pelaku kemudian mencekik leher korban sampai tidak bernapas," ujarnya.
"Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pergi dari TKP menggunakan aplikasi Gojek dan menjual ponsel milik korban yang telah diambilnya," tutur RUS mengaku.
Terduga pelaku RUS yang diketahui pernah menjalin asmara dengan korban kini telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.