kalsel.jpnn.com, ACEH UTARA - Aparat kepolisian mengungkap penyebaran aliran sesat yang tidak sesuai aqidah Islam oleh sekelompok orang di Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto mengatakan dalam mengungkap kasus, pihaknya mengamankan enam anggota kelompok penyebaran aliran diduga sesat tersebut.
"Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025," katanya.
Enam orang tersebut yakni berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara. Kemudian, HA (60) dan ME, warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Serta NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, dan ES (38), warga Jakarta Barat.
Kapolres menyebutkan kasus tersebut berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, pada 25 Juli 2025. Warga menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpang dari Islam
Selanjutnya, warga melaporkan ke Polres Aceh Utara. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan tiga orang lainnya.
"Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok itu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Provinsi Aceh. Aktivitas kelompok tersebut berlangsung sejak 2012 serta aktif merekrut anggota baru.