Polisi Tangkap Penyebar Aliran Sesat yang Tak Akui Ayat Alquran & Tidak Wajib Salat

1 month ago 54

Jumat, 08 Agustus 2025 – 05:00 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Aliran Sesat yang Tak Akui Ayat Alquran & Tidak Wajib Salat - JPNN.com Kalsel

Terduga pelaku penyebaran ajaran menyimpang di Polres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025). (ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)

kalsel.jpnn.com, ACEH UTARA - Aparat kepolisian mengungkap penyebaran aliran sesat yang tidak sesuai aqidah Islam oleh sekelompok orang di Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto mengatakan dalam mengungkap kasus, pihaknya mengamankan enam anggota kelompok penyebaran aliran diduga sesat tersebut.

"Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025," katanya.

Enam orang tersebut yakni berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara. Kemudian, HA (60) dan ME, warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Serta NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, dan ES (38), warga Jakarta Barat.

Kapolres menyebutkan kasus tersebut berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, pada 25 Juli 2025. Warga menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpang dari Islam

Selanjutnya, warga melaporkan ke Polres Aceh Utara. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan tiga orang lainnya.

"Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok itu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Provinsi Aceh. Aktivitas kelompok tersebut berlangsung sejak 2012 serta aktif merekrut anggota baru.

Polisi mengungkap penyebar alirsan sesat yang tak mewajibkan salat dan tidak mengakui ayat Alquran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |