jpnn.com - Aksi perampokan yang menimpa seorang lansia di kawasan Cigadung, Kota Bandung, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dua pelaku berinisial FZ dan ADR ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Cigadung Raya Timur, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kamis (21/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengancam korban menggunakan cutter.
"Pelaku memasuki rumah korban yang pintunya tidak terkunci. Mereka kemudian mengancam korban menggunakan pisau cutter yang ditodongkan ke arah leher korban,” kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Setelah korban berada dalam tekanan, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dibawa kabur berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor.







































