Polisi Tangkap 1 Pencuri 2 Ton Sawit di Banyuasin, Tiga Pelaku Lain Masuk DPO

2 hours ago 22

Polisi Tangkap 1 Pencuri 2 Ton Sawit di Banyuasin, Tiga Pelaku Lain Masuk DPO

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi menangkap pelaku pencurian sawit di Banyuasin, Sumsel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Pahmi (29), warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi

Dia ditangkap karena mencuri mencuri 2 ton tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik CV Mitra Sawit Plantation. 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB lalu. 

"Dari hasil penyelidikan, anggota menangkap pelaku di seputaran Desa Tanjung Lago tanpa perlawanan, Minggu (9/10/2025)," kata Kapolsek Tanjung Lago Iptu Septa Alen Maryantino, Senin (10/11).

Dia menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari karyawan CV. Mitra Sawit Plantation bernama Zulkipli.

Dalam laporan itu diketahui bahwa CV. Mitra Sawit Plantation telah kehilangan 2 ton tandan buah segar kelapa sawit dengan total kerugian kurang lebih Rp 6.400.000.

Seusai mendapatkan laporan, Septa memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago Ipda Fran Sepriansyah bersama unitnya melakukan penyelidikan. 

Setelah berhasil melakukan penangkapan, polisi membawa tersangk ke Polsek Tanjung Lago untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi menangkap seorang pencuri 2 ton kelapa sawit di Banyuasin, Sumatera Selatan. Tiga pelaku lain masih DPO dan kini dikejar polisi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |