jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi tidak menahan Muhammad Fito Alinsky (19), mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap NI, perempuan driver jasa titip (jastip) di kampus tersebut.
Mahasiswa Ilmu Keolahragaan itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kalau pasal 14 ayat 1 huruf b itu kan lekerasan berbasis elektronik, kalau yang Pasal 5 itu kekerasan nonfisik itu. Ancamannya di bawah 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti, Senin (22/6).
Meski telah berstatus tersangka, mahasiswa asal Jepara ini tidak ditahan. Polisi beralasan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.
"Karena ancaman di bawah 5 tahun jadi utntuk pelaku tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses tetap berjalanan dan wajib lapor untuk pemantauan kami," kata Kompol Sriniti.
Kendati demikian, proses hukum terhadap mahasiswa angkatan 2025 ini tetap berjalan. Selama penyidikan berlangsung, tersangka diwajibkan melapor kepada penyidik sebagai bagian dari pengawasan kepolisian.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga menemukan indikasi adanya korban lain selain pelapor yang saat ini ditangani. Namun hingga kini baru satu korban yang secara resmi membuat laporan ke kepolisian.
"Iya bukti yang menguatkan chat tersebut. Untuk korban baru satu yang melapor ke kami, namun berdasarkan koordinasi dengan satgas kampus sudah ada beberapa yang laporan dengan pelaku yang sama," ujarnya.





































