jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pengedar berinisial R (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kamis (27/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah kamar Kos Permana, tepatnya kamar A1 di Jalan Perwira No. 2 Muara Enim," ungkap Yurico, Senin (1/12).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.
Sesampainya di TKP, polisi mendapati seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Inspektur Slamet, tidak jauh dari lokasi kos yang disebutkan sebelumnya.
Petugas segera melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa tersangka masuk ke kamar kos A1 yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dalam penggeledahan badan, pakaian, dan area kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi. Kami mengamankan 19 paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,25 gram," kata Yurico.












































