jpnn.com, BLITAR - Aiptu K, anggota polisi salah tangkap menjalani sidang disiplin dan menjalani penempatan khusus (patsus).
Aiptu K merupakan personel Polres Blitar, Jawa Timur.
"Hasil pelaksanaan sidang disiplin ini dikaitkan dengan peristiwa salah tangkap. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen," kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (18/12).
Pihaknya juga telah melakukan proses sidang terhadap pihak-pihak yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan disiplin internal.
Dalam pelaksanaan sidang disiplin anggota Polri tersebut di Mapolres Blitar tersebut, kata dia, turut dihadiri oleh pelapor atas nama F yang didampingi oleh penasihat hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan proses penanganan perkara.
"Dalam penanganan perkara tersebut, Aiptu K dikenakan penempatan khusus (patsus) guna kepentingan pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, yang bersangkutan juga sebelumnya telah dimutasikan keluar fungsi reserse kriminal ke tingkat polsek sebagai bagian dari langkah netralitas selama proses berlangsung.
Sementara itu, tiga terlapor lainnya menjalani proses pendisiplinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.












































