jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait kebakaran ruko di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
"Hari ini ada tambahan tiga saksi lagi, satu di antaranya pemilik perusahaan berinisial MWW," kata Roby, Rabu (10/12).
Menurut dia, untuk potensi hukum dalam kasus ini jika didapati unsur pidana dapat dikenakan pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.
"Ancaman hukuman jika didapati unsur pidana dari 5 hingga 12 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyebutkan pada pukul 15.30 WIB, sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi.
"Sampai dengan sore ini, pukul 16.53 WIB, tim DVI (Disaster Victim Identification) Forensik telah menyelesaikan identifikasi terhadap 22 kantong jenazah," katanya. (antara/jpnn)











































