jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Polres Situbondo menggerebek kediaman seorang perempuan berinisial IL di indekos Desa Palangan, Kecamatan Jangkar pada Selasa (14/10) malam.
Petugas menangkap perempuan berusia 40 tahun itu atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran barang terlarang berupa sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Saat petugas kami melakukan penggeledahan di kamar indekos perempuan 40 tahun itu menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, Rabu (15/10).
Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 2,72 gram serta perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi dan menimbang sabu barang haram tersebut.
Selain itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, dua timbangan elektrik, alat isap (bong), sejumlah potongan sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
"Di lokasi, petugas juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas digunakan untuk mengemas sabu-sabu. Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Luthfi.
IL dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu-sabu tersebut ke wilayah Situbondo," jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)