jateng.jpnn.com, DEMAK - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Demak, Jawa Tengah terungkap.
Pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, pada pertengahan Juli 2025.
"Dalam operasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak menangkap seorang perempuan berinisial RO (37), yang diduga sebagai muncikari bersama dengan dua korban, salah satunya adalah MDF (15)," Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono di Demak, Kamis (7/8).
Dia mengatakan terungkapnya kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA.
Modus yang digunakan tersangka, kata dia, dengan menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi "Michat". Lantas, pelaku menyewa tiga kamar di rumah kos tersebut, dua kamar untuk korban dan satu kamar untuk dirinya sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.
"Praktik prostitusi daring itu berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini," ujarnya.
Dalam transaksinya, kata dia, tersangka memasang tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan MDF. Dari setiap transaksi, pelaku mengambil sebagian uang sebagai upah. Selama praktik terakhirnya, tersangka mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.
"Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang Rp100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial.