jpnn.com, DEMAK - Polisi berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Demak, Jawa Tengah. Seorang perempuan berinisial RO, 37, ditangkap terkait eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
"Pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, pada pertengahan Juli 2025," kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono di Demak, Kamis.
Dalam operasi tersebut, kata dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak menangkap seorang perempuan berinisial RO (37), yang diduga sebagai muncikari bersama dengan dua korban, salah satunya adalah MDF, 15.
Ia mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA.
Modus yang digunakan tersangka, kata dia, dengan menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi Michat.
Lantas, pelaku menyewa tiga kamar di rumah kos tersebut, dua kamar untuk korban dan satu kamar untuk dirinya sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.
"Praktik prostitusi daring itu berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini," ujarnya.
Dalam transaksinya, kata dia, tersangka memasang tarif antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk satu pelanggan MDF. Dari setiap transaksi, pelaku mengambil sebagian uang sebagai upah.