Polisi Aktif Bisa Jabat di BGN, Wamenkum: Kami Mengacu UUD 1945

5 days ago 39

 Kami Mengacu UUD 1945

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Polri. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut penugasan polisi aktif di luar instansi induk tetap mengacu UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4.

Hal demikian dikatakan Eddy untuk menjawab pertanyaan soal kemungkinan polisi aktif bisa menjabat di Kementan hingga BGN setelah disahkannya RUU Polri.

"Mengenai penugasan Polri di luar struktur, kami mengembalikan ke apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4," kata dia ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Eddy mengatakan Polri mengacu aturan itu memiliki tiga tugas utama, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Menurut Eddy, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar instansi asal, seperti di bidang ketahanan pangan atau gizi nasional menjadi pengejawantahan fungsi pelayanan masyarakat. 

Dia merujuk pada prinsip kepolisian global, yakni to protect and to serve atau melindungi dan melayani.

"Fungsi Polri yang berlaku di dunia itu, kan, to protect and to serve, melayani. Jadi (bidang pangan atau gizi, red) masuk dalam fungsi melayani itu," ujar Eddy. 

Dia melanjutkan kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif nantinya akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut penugasan polisi aktif di luar instansi induk tetap mengacu UUD 1945.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |