jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan ketentuan yang memungkinkan anggota polisi aktif mengisi jabatan di luar institusi asal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Kesepakatan itu tertuang setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Polri menggelar rapat dengan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/).
Eddy Hiariej sapaan Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap polisi aktif bisa menjabat di luar institusi induk asal ada permintaan lembaga atau kementerian tujuan dan penugasan Presiden RI.
Ketentuan soal permintaan dari lembaga atau kementerian tujuan tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 RUU Polri.
"Sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Eddy dalam rapat membacakan Pasal 28 Ayat 3.
Sementara itu, ketentuan soal penugasan dari Presiden RI tertuang dalam Pasal 28 Ayat 4 RUU Polri.
"Dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," ujar Eddy membacakan Pasal 28 Ayat 4.
Dia juga menerangkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi induk sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian seperti tertuang dalam Pasal 28A Ayat 1.






































