jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyarankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mundur dari jabatan setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengembalikan status empat pulau ke Aceh.
"Pak Tito Karnavian sudah selayaknya mengundurkan diri sebagai Mendagri karena Tito Karnavian memang tidak becus mengurus kementerian ini," kata dia saat dihubungi, Rabu (18/6).
Diketahui, Presiden Prabowo mengembalikan status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar ke Aceh.
Ketentuan itu dibuat setelah muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumut.
Ferdinand mengkritik keras alasan Tito ketika pemerintah pada akhirnya mengembalikan status empat pulau ke Aceh dari Sumut.
"Kalau jadi Mendagri sebagai pembina daerah, harus tahu, dong, semua tentang daerah karena dia pembina. Jadi, dia cuma cari alasan," katanya.
Tito dalam penjelasan pada Selasa (17/6) kemarin mengaku tidak tahu keberadaan dokumen asli 1992 yang menyatakan empat pulau masuk bagian Aceh.
Belakangan, pemerintah memiliki Kepmendagri Nomor 111 yang isinya menguatkan hasil pertemuan Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregardan dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan tentang batas-batas wilayah administrasi kedua provinsi pada 1992.