jpnn.com - Ditreskrimsus Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Rokan Hilir.
Operasi itu dilakukan pada Selasa 5 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gudang yang berada di rumah pelangsir, Hendra M Yusuf (38), di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan liter BBM subsidi dan sejumlah dokumen.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kelangkaan BBM subsidi di wilayah Bagan Punak Meranti.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam OTT ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka bernama Hendra M Yusuf (38), pelangsir BBM yang membeli Bio Solar dan Pertalite menggunakan surat rekomendasi nelayan, namun dijual bebas ke masyarakat umum.
Kemudian Handrian (43), Supervisor SPBU No. 14.289.672 BUMD di Kecamatan Bagan Punak Meranti, yang menerima fee dari penjualan BBM subsidi ilegal.
Serta Muhammad Darmawan (40), Manager SPBU, yang menerima setoran mingguan dari Handrian dan membagikannya ke karyawan SPBU.