jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di jalur Cipamuruyan, Kecamatan Nagrak - Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus proyek senilai lebih dari Rp20 miliar dana APBN Tahun Anggaran 2022 itu, polisi menetapkan dan menahan dua tersangka.
Kedua tersangka ialah S, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) selaku kontraktor pelaksana proyek.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada 2022 hingga 2023.
"Tersangka S selaku PPK dan juga tersangka AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta atau KGIS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak dengan nilai kontrak adendum final sebesar Rp20 miliar sekian. Dengan masa pelaksana selama 191 hari, yaitu dari tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," kata Edi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).
Dalam penyidikan terungkap, S diduga membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Adapun progres pembangunan dilaporkan telah mencapai 80,501 persen sehingga pembayaran kepada kontraktor mencapai sekitar Rp14,23 miliar.
Padahal, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan pekerjaan di lapangan jauh dari angka tersebut karena belum terdapat pemasangan baja struktur grade 355 yang menjadi komponen utama proyek.




























