bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Ditresnarkoba Polda Bali bersama Petugas Bea & Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Mephedrone jaringan internasional.
Dalam operasi ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama Bohdan Lohush, 29, berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita bahan baku atau prekursor ekstasi tersebut senilai Rp700 juta.
"Pengungkapan ini berawal dari patroli bersama yang digelar petugas pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di area kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai," ujar Kombes Radiant di Polda Bali, Rabu (10/6).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika tersangka Bohdan Lohush mendarat di Bandara Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways.
“Tersangka diketahui berangkat dari Polanda, lalu transit di Doha, Qatar, sebelum menuju Bali,” kata Kombes Radiant.
Petugas yang berjaga mencurigai gerak-gerik pria kelahiran 26 September 1996 tersebut saat melewati area pemeriksaan.
Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan penggeledahan mendalam terhadap barang bawaannya.




































