jabar.jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang mengungkap upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang yang diselundupkan ke dalam gulai ayam oleh salah seorang pengunjung warga binaan.
"Sesuai laporan dari Lapas Karawang, gulai ayam tersebut dibawa oleh seorang pengunjung berinisial IM pada saat berkunjung, Sabtu (28/6) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (3/7).
Ia mengatakan petugas mencurigai kiriman seorang pengunjung yang membawa gulai ayam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam enam potong daging ayam itu terdapat serbuk kristal putih, yakni sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan pil ekstasi.
"Pengunjung itu mengaku tidak mengetahui adanya narkoba dalam makanan gulai ayam itu, karena dia hanya diperintahkan oleh DA, salah seorang DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus narkoba," katanya.
Atas kejadian itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan akhirnya menangkap Rizki Nur Ramadan alias Iki (RNR) pada hari yang sama, Sabtu (28/6), sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
Dari penangkapan RNR, polisi menyita 37,26 gram sabu, timbangan digital dan beberapa plastik kosong. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial BG dan RBT masih dalam pencarian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalang dari aksi penyelundupan narkoba ke dalam gulai ayam itu adalah seorang warga binaan Lapas Karawang bernama Ahmad Nur Hidayat alias Dayat.