jpnn.com, KARAWANG - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di sebuah tempat hiburan malam bernama 'Theater Night Mart', Kabupaten Karawang.
Selain itu, ada tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Polres Karawang langsung menindaklanjuti video viral yang menampilkan pesta sesama jenis pria di tempat hiburan malam.
Dari hasil penyelidikan, video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Atas dasar informasi viral di media sosial, dari Polres Karawang bergerak cepat melakukan pemeriksaan ke lokasi di Theater Night Mart, dan kami mencari informasi terkait dengan keberadaan pemilik dari pada pemilik klub night ini," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Dia menjelaskan Polres Karawang kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam. Sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangan soal video rekaman pesta gay tersebut.
"Kemudian dari perkembangan pada 8 dan 9 Juni, akhirnya kami mengamankan ada tiga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD dan DD. Kami lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini dan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya tadi itu," jelasnya.
Hendra menambahkan kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pasal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Hasilnya, SA, RD, dan DD dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun serta 2 tahun 8 bulan.







































