jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat seminggu (H-7) sebelum Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR tersebut harus diberikan secara utuh dan tak boleh dicicil.
"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," ucap Airlangga, pada Selasa (3/3).
Dia menjelaskan bahwa THR diberikan secara penuh bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun.
Sementara itu, bagi karyawan yang belum genap bekerja setahun, THR diberikan dengan hitungan proporsional alias pro-rata.
"Jadi, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional," jelasnya.
Adapun, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja.
"Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp 124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," tambah eks Ketua Umum Golkar itu. (mcr4/jpnn)












































