Perlakuan Khusus Bagi Warga Umbulharjo untuk Masuk SMP Negeri 10 Yogyakarta

4 hours ago 3

Rabu, 18 Juni 2025 – 19:01 WIB

Perlakuan Khusus Bagi Warga Umbulharjo untuk Masuk SMP Negeri 10 Yogyakarta  - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Proses seleksi SPMB di Kota Yogyakarta. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta memberikan perlakuan khusus bagi warga Kemantren Umbulharjo dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP untuk tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini diwujudkan melalui pembukaan jalur domisili daerah tahap khusus yang dikhususkan bagi masyarakat Umbulharjo dengan kuota awal sebesar 20 persen di SMP Negeri 10 Yogyakarta, satu-satunya SMP negeri di wilayah tersebut.

Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori menjelaskan bahwa dari total kuota jalur domisili daerah sebesar 40 persen, separuhnya dialokasikan khusus untuk warga Umbulharjo, sementara 20 persen sisanya diperuntukkan bagi pendaftar dari 14 kemantren lain di Kota Yogyakarta.

Menurut Budi, kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kondisi geografis serta kepadatan jumlah siswa di Umbulharjo yang luasnya hampir sepertiga dari Kota Yogyakarta namun hanya memiliki satu SMP negeri.

Jalur domisili daerah tahap khusus ini menyediakan daya tampung sebanyak 91 kursi di SMPN 10.

Proses seleksi akan berlangsung mulai 18 hingga 23 Juni 2025, dimulai dengan pengajuan akun secara mandiri melalui laman resmi https://yogya.spmb.id, diikuti pengumpulan berkas dan verifikasi di SMPN 10 pada 20-23 Juni.

Aktivasi token dilakukan pada 20-24 Juni dan hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2025.

Seleksi dilakukan berdasarkan nilai gabungan dari Asesmen Standarisasi Penilaian Daerah (ASPD) dan nilai rapor kelas 4 sampai 6 semester 1.

Warga Umbulharjo mendapatkan kuota lebih banyak untuk masuk ke SMP 10 Yogyakarta, yaitu 20 persen dari total jatah jalur domisili.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |