Peraturan BKN: Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji

11 hours ago 17

 Jenis Penghargaan dan Hukuman bagi PPPK, Ada Potong Gaji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan disiplin bagi PPPK di lingkungan BKN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara menerbitkan aturan mengenai pemberian penghargaan dan hukuman disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup BKN.

Sekali lagi, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 hanya berlaku bagi PPPK di lingkup BKN, instansi yang kini dipimpin Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Peraturan BKN tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan diundangkan 16 Maret 2026.

Jenis Penghargaan bagi PPPK

Pasal 2 Peraturan BKN tersebut menyatakan, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Pasal 3 angka (1) menyebutkan jenis-jenis penghargaan bagi PPPK, yakni:

a. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

b. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

“Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK juga dapat diberikan penghargaan anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi,” demikian kalimat di Pasal 3 angka (2).

Berikut ini beberapa ketentuan di Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan dan hukuman bagi PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |