Per Juli, Bensin Nonsubsidi Wajib Dicampur Etanol, Aman untuk Kendaraan? Simak Nih

6 days ago 56

Per Juli, Bensin Nonsubsidi Wajib Dicampur Etanol, Aman untuk Kendaraan? Simak Nih

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Seluruh SPBU diwajibkan untuk mencampur etanol 5% ke semua bensin nonsubsidi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah segera memperluas penggunaan bahan bakar campuran etanol melalui program E5 yang mulai diterapkan pada semester II 2026.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) diwajibkan mencampurkan etanol sebanyak 5 persen ke dalam bensin nonsubsidi yang dipasarkan di Pulau Jawa.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan penggunaan energi terbarukan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Namun, rencana tersebut masih memunculkan pertanyaan di masyarakat, terutama mengenai dampaknya terhadap mesin kendaraan.

Saat ini, BBM dengan campuran etanol 5 persen sebenarnya sudah beredar di Indonesia melalui Pertamax Green 95.

Meski demikian, masih banyak pemilik kendaraan yang khawatir etanol dapat merusak komponen mesin, karena dianggap bersifat korosif.

Etanol sendiri merupakan senyawa yang dapat diproduksi dari biomassa seperti tebu, jagung, maupun selulosa.

Ketika dicampur dengan bensin, bahan bakar tersebut dikenal sebagai bioetanol atau gasohol.

Pemerintah segera memperluas penggunaan bahan bakar campuran etanol melalui program E5 yang mulai diterapkan pada semester II 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |