jpnn.com, JAKARTA -
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sekitar 319 karung pasir timah dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total kurang lebih 16 ton.
Penindakan dilakukan di Perairan 47 Mil Timur Laut Berakit, Kepulauan Riau pada Selasa, 24 Februari 2026.
Pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal menuju Malaysia.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Sodikin mengungkapkan penindakan bermula dari informasi yang diterima petugas pada Senin (23/02).
Informasi tersebut menyebutkan adanya kapal diduga bermuatan pasir timah yang berangkat dari Bangka dengan tujuan Malaysia.
“Tim gabungan langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu kapal yang diduga memuat pasir timah secara ilegal tersebut bergerak,” ungkap Sodikin dalam keterangannya, Senin (2/3).
Pada Selasa, 24 Februari 2026, tim melakukan pemantauan di sekitar Perairan Berakit dan mendapati sebuah kapal dengan haluan mengarah ke utara atau menuju Malaysia.












































