jpnn.com, JAKARTA - Kreditur dan debitur menuangkan klausul arbitrase dalam perjanjian pemberian kredit, yakni setiap perselisihan akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase, misalnya BANI.
Lantas, bisakah perselisihan itu kemudian diselesaikan di Pengadilan Niaga melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan?
“Bisa, ajukan saja,” kata Suhendra Asido Hutabarat selaku advokat dan Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam siaran persnya.
Asido menyampaikan pandangan tersebut ketika menjadi narasumber Hukum Acara Pengadilan Niaga, PKPU, dan Kepailitan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta dan Ikadin yang diikuti 213 orang peserta.
“Walaupun ada di dalam perjanjiannya disebutkan seperti itu, ajukan saja permohonan pailit atau PKPU karena ada ketentuan Pasal 303 (UU Kepailitan dan PKPU),” ujarnya.
Dia menjelaskan Pasal 303 Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dapat mengesampingkan klausula tersebut.
“(Klausula) itu bisa di-ignore. Jadi bisa mengabaikan klausula arbitrase,” ujar dia.
Lebih lanjut Asido menyampaikan, hal tersebut bisa dilakukan karena Hukum Acara Pengadilan Niaga memiliki ciri yang berbeda, di antaranya dapat mengabaikan klausula arbitrase.