jpnn.com - Penyidik Polresta Bandar Lampung memeriksa 12 saksi terkait kasus penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.
"Hingga saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandarlampung, Minggu (7/6/2026).
Proses hukum kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Bandar Lampung tetap berlanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Proses penyidikan masih berjalan dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal," kata Kompol Gigih.
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berada di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung.
"Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat MinyaKita yang diketahui berasal dari Bengkulu dan akan dikirim ke Kabupaten Lampung Tengah," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kegiatan perdagangan MinyaKita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal 2025.







































