jpnn.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menangkap Sulaiman Daud, terpidana kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 355 kilogram di Aceh.
Sulaiman Daud ditangkap setelah menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun.
"Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis (16/10) malam sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh," kata Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Jumat (17/10/2025).
Dia menyebut terpidana kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 355 kilogram itu telah divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Terpidana Sulaiman Daud terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menerima dan menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
Husairi mengatakan Sulaiman melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Saat itu, Sulaiman yang berstatus mahasiswa melarikan diri dengan bantuan dua rekannya yang telah menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta Medan dengan menggunakan sepeda motor.
Begitu turun dari mobil tahanan, terpidana langsung melarikan diri dan naik ke sepeda motor yang telah disiapkan temannya. Mereka kemudian melaju kencang meninggalkan lokasi.